Jakarta – Polri menetapkan tiga tersangka karena diduga memalsukan sertifikat tanah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bogor Utara, Kota Bogor. Kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
“Jaringan pelakunya sama. Kalau saya ingat betul ada 3 tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Rabu (16/3).
Andi mengatakan para tersangka merupakan mantan staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan mantan staf Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seorang lagi adalah seorang makelar yang memalsukan surat untuk pemindahan tanah tertentu.
“Ada mantan pegawai DJKN, mantan pegawai BPN, lalu mereka melibatkan maklar. SNah yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya,” katanya.
Selain itu, Andi menjelaskan bahwa dalam kasus itu, tersangka diduga memalsukan beberapa dokumen, sehingga mengalihkan tanah yang dikenal sebagai subjek kasus. Objek tersebut merupakan aset negara.
Baca Juga : Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
Andi menjelaskan “Modus pemalsuanya, itu dipalsukan untuk berpindah hak. Ini aset negara.”
Andy mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pemerintah menyita sejumlah aset terkait BLBI. Maka, kata Andi, polisi melakukan penyelidikan.
“Begitu kami menyitanya, ada yang berbunyi, ‘Oh, hak aslinya telah berubah’. Makanya kita dalami kok bisa beralih,” tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status kawasan Lippo Karawaci dan tanah Bogor Utara di Kota Bogor karena diduga memalsukan sertifikat tanah BLBI dari penyidikan ke penyidikan.
“Sudah sidik,” kata Andi Rian Djajadi, Selasa (28/12/2021) saat dimintai konfirmasi.
Sementara itu, Polri bersama pemerintah dan Kejaksaan Agung menyita beberapa aset dalam skandal tersebut
Baca Juga : Polri Ungkap Tindak Kejahatan Online Tahanan di Sejumlah Lapas
Sumber : Humas.polri.go.id | Editor : Dian