JAKARTA – Polri merespons munculnya tagar #PercumaLaporPolisi dan #1Hari1Oknum yang viral di media sosial. Tagar itu dianggap sebagai kritik membangun.
“Semua saran masukan dan kritik dari seluruh masyarakat itu bagian dari evaluasi yang terus akan kita lakukan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 6 Desember.
Dedi menyatakan sebelum munculnya tagar itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak pidana. Komitmen itupun untuk membangun institusi Polri yang lebih baik.
“Yang jelas pemimpin dari Polri sesuai dengan arahan Bapak Kapolri saat Apel Kasatwil untuk pimpinan Polri di wilayah tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” papar Dedi.
Polri enyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas munculnya tagar tersebut. Sebab, masyarakat telah menjadi pengawas dari kinerja Polri.
“Sekali lagi saran masukan kritik dari seluruh masyarakat ini sebagai bahan masukan dan evaluasi. Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang menginginkan Polri menjadi organisasi yang baik yang dicintai masyarakat dan dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan arah kebijakan Bapak Kapolri,” tutur Dedi.
Sebagai informasi, tagar #PercumaLaporPolisi dan #1Hari1Oknum viral di media sosial Twitter. Kemunculan tagar itu setelah adanya kasus yang melibatkan anggota Pori.
Diberitakan sebelumnya Polda Jawa Timur menyelidiki kasus viral mahasiswi Novia Widyasari Rahayu di Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, bunuh diri. Sedang didalami motif mahasiswi itu bunuh diri.
Yang terbaru diungkapkan Polda Jatim, Novia Widyasari Rahayu bunuh diri meminum campuran potasium. Novia merupakan kekasih Bripda RB, anggota Polres Pasuruan.
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Novia Widyasari Rahayu sudah dua kali aborsi. Novia dan Bripda RB yang berpacaran disebut polisi berhubungan badan selayaknya suami istri.
“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021. Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” papar Wakapolda Jatim, Sabtu, 4 Desember.
Wakapolda Jatim menegaskan anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, Bripda RB dijerat sanksi etik dan pidana. Bripda RB yang terkait viral mahasiswi NWR yang bunuh diri meminum potasium di makam ayahnya di Sooko, Mojokerto kini diproses Polda Jatim.
“Perbuatan melanggar hukum secara internal kita akan mengenakan ketentuan yang mengatur di Kepolisian, Perkap 14 /2011 tentang kode etik pasal 7 dan pasal 11. Secara pidana umum kita menerapkan 348 jo 55 ini dalah langkah langkah terkait kasus yang menimpa anggota kita,” ujar Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dalam jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu, 4 Desember.
Sumber: voi.id