JAKARTA – Polri bakal kembali melakukan penyekatan saat penerapan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Status PPKM level 3 ini akan diberlakukan pemerintah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, posko penyekatan dibentuk untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah penularan Covid-19.
Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid,” kata Dedi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/11/2021).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut.
Namun, Dedi masih belum menjelaskan lebih rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk oleh Polri.
Polri baru akan melakukan rapat mekanisme pelaksanaanya pada pekan ini.
“Ya semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat interdep minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid,” terangnya.
Arahan Jokowi Tak Ada Penyekatan
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan tahun baru, disertai aturan wajib vaksin.
Ia menjelaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pada liburan Nataru tahun ini tidak diadakan penyekatan.
Namun, pemerintah menetapkan orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat, dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes swab.
“Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin.”
“Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua.”
“Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab,” tuturnya dalam keterangan KCPEN, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Tunjuk Bambang Pacul Jadi Ketua Komisi III DPR, PDIP Dinilai Ingin Amankan Sesuatu yang Strategis
Untuk jenis tes swab mana yang dibutuhkan, menurutnya, akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan untuk menetapkan.
Pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri.
Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.
Baca juga: Uni Eropa Bolehkan Warga Indonesia Pelesiran ke Benua Biru, Wajib Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap
Polri siap melakukan vaksinasi di tempat, bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.
“Tetapi, seyogianya, kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Nataru,” imbau Muhadjir.
Ia menyatakan cukup optimis implementasi kebijakan untuk Nataru dapat berjalan baik di lapangan.
Baca juga: Sisir Pakai Drone, TNI-Polri Ciduk Dua Orang Usai Baku Tembak Lawan KKB di Polsek Sugapa Papua
Mengingat, semua kementerian dan lembaga sudah berpengalaman sehingga sudah tahu apa yang harus dilakukan, bahkan sekarang pun sudah mulai melakukan aktivitas persiapannya.
Namun tidak dipungkiri, tetap ada kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada Nataru.
Untuk itu, sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah mengatur sejak awal bahwa ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN, dilarang mengambil cuti pada masa Nataru.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 19 November 2021: 360 Orang Positif, 516 Pasien Sembuh, 5 Meninggal
Sedangkan pegawai swasta diimbau tidak memanfaatkan libur Nataru untuk cuti.
Muhajir menilai, saat ini fasyankes dan tenaga kesehatan sudah lebih terlatih dan siap dibandingkan, ketika Indonesia menghadapi puncak Covid-19 sebelumnya.
“Lebih baik tidak pernah masuk rumah sakit, walaupun mungkin fasilitas yang disediakan pemerintah sudah lebih baik,” tuturnya.
Penerapan PPKM Level 3 Seantero Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Pemerintah bakal menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Hal itu ia katakan saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri antisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Masih Nihil, Kuning Berkurang Jadi 480, Oranye Kosong
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru.
Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional.”
Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Novavax, Efikasi Hingga 100 Persen pada Kasus Sedang-Berat
“Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” ungkap Muhadjir.
Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 34, Tak Ada di Jawa dan Bali
“Inmendagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” papar Muhadjir.
Menko PMK meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya, menyiapkan SE dan dukungan operasional pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar, akan sepenuhnya dilarang.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 19 November 2021: Suntikan Pertama 133.402.051, Dosis Kedua 87.960.117
Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.”
“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.”
Baca juga: Digeser ke Komisi VII DPR, Herman Hery: Saya Taat dan Loyal untuk Memenangkan Pertempuran
“Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” terangnya.
Pada kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00, dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. (Igman Ibrahim)