(Polres Buru) Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan terhadap anggota dalam pelaksanaan tugas peran Provos sebagai penegak disiplin dilingkungan Polri wajib melakukan pengecekan dan kontrol terhadap personil yang sedang melaksanakan tugas.
Pengecekan dan pengawasan dilakukan agar personil benar-benar melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran dengan tidak hadir melaksanakan tugasnya, jika tidak hadir maka ketidak hadiran tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan secara dinas, entah itu karena sakit ataukah kepentingan lain yang bersifat penting. Sebagai pengemban fungsi pengawas profesi dan pengamanan anggota di tingkat Polres Selaku piket jaga melaksanakan cek dan pantau Pelayanan SKCK.
Tugas rutin dan upaya yang dilakukan oleh Kasi Provos Polres Buru untuk mencegah terjadinyan pelanggaran atupun peyimpangan yang dilakukan anggota dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu untuk biaya pembuatan SKCK sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Pada kesempatan tersebut petugas pelayanan SKCK agar dalam melaksanakan penarikan biaya pembuatan SKCK harus sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menghindari atupun mencegah terjadinya praktek pungutan liar (pungli) dalam pelayanan masyarakat serta untuk mewujudkan terciptanya pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat Bebas Pungli. Tegas Kasi Propam .
Sumber : Div Humas