Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menghindari tindakan penegakan hukum yang nantinya bakal menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu merupakan instruksi dari surat telegram (TR) yang dikeluarkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tercatat instruksi ada dalam surat telegram bernomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021. TR tersebut memuat instruksi agar seluruh kepala kepolisian daerah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk melanjutkan dan meningkatkan komunikasi, kolaborasi dan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di wilayah masing-masing.
“Mendukung kebijakan pemerintah terutama dalam rangka percepatan perizinan berusaha untuk menjaga iklim investasi dan memberikan rasa aman kepada para investor yang akan dan yang telah berinvestasi di wilayah masing-masing,” kata Kabareskrim.
Tak hanya itu, lanjut Agus, Kapolri juga meminta agar menghindari tindakan penegakan hukum yang kontra produktif sehingga menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun perintah lainnya adalah melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap realisasi belanja daerah (APBD) melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyerapan anggaran,” ujar Agus melalui keterangan tertulis pada Ahad, 8 Agustus 2021.
Kemudian, memantau, mengawasi, mendampingi pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yakni dalam realisasi program dan penyerapan anggaran perlinkes, perlinsos, program prioritas, dukungan UMKM dan koorporasi serta insentif usaha. “Polri mendukung penuh pertumbuhan ekonomi nasional”, ucap Kabareskrim Agus Andrianto ihwal surat telegram dari Kapolri Listyo Sigit.
sumber : TEMPO.CO