PEKALONGAN – Jajaran Polres Pekalongan Kota rutin menggelar kegiatan penyekatan arus lalu lintas dalam rangka mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pelaksanaan penyekatan ini bekerjasama dengan instansi terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI Kodim 0710/Pekalongan, Dinas Kesehatan,dan sebagainya di beberapa titik batas kota yang ada di Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto menjelaskan bahwa penyekatan tersebut menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Hasilnya, puluhan kendaraan bernomor polisi luar Kota Pekalongan diberhentikan sejenak untuk diperiksa surat-suratnya, seperti surat tugas, sertifikat vaksinasi dan surat bebas Covid-19.
Menurutnya, bahkan, sejumlah kendaraan terpaksa diputar balikan karena tidak dapat menunjukan persyaratan perjalanan di masa PPKM Darurat.
”Kalau masyarakat luar wilayah Kota Pekalongan, kami akan tanya keperluannya apa. Kalau mereka tidak ada keterkaitan dengan sektor-sektor kritikal dan esensial, maka kami minta untuk putar balik,” tuturnya.
Namun sebaliknya, lanjut AKBP M Irwan, jika masyarakat yang masuk di wilayah Kota Pekalongan terkait dengan sektor kritikal dan esensial serta membawa kelengkapan surat perjalanan, maka, pihaknya memperbolehkan yang bersangkutan melanjutkan perjalanan.
AKBP M Irwan menyebutkan, ada beberapa titik penyekatan utama di perbatasan kota yakni Jalan Ki Mangun Sarkoro, Pos Penyekatan Depan Terminal Pekalongan, Pos Exit Tol Setono, dan Pos Penyekatan Simpang 4 Sokoduwet.
sumber : suaramerdeka.com