Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Polri Sepekan

Ini Akibatnya Bandel Gelar Nobar EURO 2020 Ilegal

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
25 Juni 2021
in Polri Sepekan
1 0
0
Ini Akibatnya Bandel Gelar Nobar EURO 2020 Ilegal

Football5Star.com, Indonesia – Bandel gelar acara menonton bareng (nobar) EURO 2020, beberapa pihak akhirnya ditindak oleh Bareskrim Polri. Bahkan, ada total 120 lokasi nobar EURO secara ilegal yang sudah ditindak.

Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan EURO di area komersil. Padahal mereka tidak memiliki izin resmi dari MOLA TV selaku pemegang lisensinya.

Sebetulnya, MOLA TV selaku pemegang lisensi sudah beberapa kali mengampanyekan soal Nobar EURO 2020. Mereka sebetulnya terbuka dengan acara tersebut, asal dengan izin.

Akan tetapi, nyatanya masih ada yang membandel. Bahkan ada 120 lokasi yang kedapatan menggelar acara nobar pertandingan antarnegara Eropa itu secara ilegal. Pihak MOLA sendiri menutut ganti rugi kepada penanggung jawab Nobar EURO 2020 ilegal tersebutdan meminta menerbitkan permohonan maaf, baik di media cetak maupun akun media sosial.

“Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 yang dimiliki secara sah ini,” kata kuasa hukum MOLA, Uba Rialin.

Perbuatan melanggar hak cipta diancam dengan hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, dan denda hingga mencapai Rp4 miliar. Semua itu tercantum dalam Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” tutup dia.

Previous Post

Dua Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Bakal Disuntikkan Polisi ke Warga Kab. Tangerang

Next Post

Kapolri Terbitkan e-Book Pedoman Penanganan Klaster Covid-19

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Komunitas Ojol Jambi Temui Kakorlantas Polri Usai Perjalanan 2 Hari ke Jakarta

Korlantas Polri Siagakan Personel 24 Jam Amankan Libur Kenaikan Isa Almasih 2026

Budaya Empati untuk Keselamatan Jalan Raya

Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini untuk Bangun Budaya Tertib

Kakorlantas Ajak Pengemudi Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka dalam Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak di Daycare Little Aresha

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version