Blitar – Minggu 16 Mei 2021 Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Bupati Blitar Nomor : 331/211/409.208/2021 tentang peniadaan aktivitas tempat wisata seni dan budaya di tempat umum selama libur hari raya idul Fitri 1442 H, Polsek Wonotirto Polres Blitar kembali melakukan penyekatan kendaraan disejumlah titik menuju lokasi wisata yang ada di wilayah Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.
Kegiatan penyekatan dan penutupan lokasi wisata tersebut dilakukan di 2 titik yaitu pintu masuk Pantai Tambakrejo dan Pantai Pasir Putih Pasetran Gondo Mayit dengan personel gabungan dari Polsek Wonotirto, Polres Blitar, Dishub Kabupaten Blitar, Subramil Wonotirto, dan Pengelola Wisata Desa Tambakrejo
Kapolsek Wonotirto Polres Blitar AKP Subondo TS, S.Sos menjelaskan bahwa kita melakukan tindakan penyekatan dan penutupan kepada pengunjung yang akan masuk ke lokasi objek wisata Pantai Tambakrejo dan Pantai Pasir Putih Pasetran Gondo Mayit sebagai upaya tindakan preventif dan persuasif guna mengantisipasi dan mencegah melonjaknya penyebaran Covid-19 selama libur Hari Raya Idul Fitri 2021 sesuai Surat Edaran Bupati Blitar mulai tanggal 13 – 17 Mei 2021, Ucapnya.
Kami bersama personel gabungan dengan tegas dan humanis tidak segan memutar balik pengendara, baik pengunjung yang berasal dari dalam dan luar wilayah serta pengunjung yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan jumlah kasus positif Covid-19 bisa saja mengalami peningkatan selama libur panjang, karena di lokasi objek wisata sangat riskan dan berpotensi terjadinya kerumunan. Pada masa pandemi Covid-19 ini, kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi Surat Edaran Bupati Blitar terkait Penutupan Tempat Wisata yang ada di Desa Tambakrejo serta selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan 5M dengan tujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran virus Covid-19 terutama di wilayah hukum Polsek Wonotirto, Jelas AKP Subondo TS, S.Sos
sumber : HUMAS POLRI