Pontianak. Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengapresiasi atas Giat Bhakti sosial Polda Kalbar yang telah memberikan sumbangan sembako seperti beras untuk diserahkan kepada buruh di Kalbar yang tersebar dibeberapa tempat.
Kegiatan tersebut diantaranya melibatkan KSBSI Provinsi Kalbar untuk bersama-sama menyuplai bantuan tersebut agar sampai kepada para buruh yang memang terdampak Covid-19.
Peringatan Hari buruh atau May Day Polda Kalbar telah andil melakukan bhakti sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap para pekerja dan buruh di Kalbar.
Biasanya Peringatakan May Day identik dengan aksi turun ke jalan. Namun karena adanya pandemi Covid-19 aksi ditiadakan dan diimbau melakukan giat bhakti sosial untuk membantu para buruh yang terdampak covid-19.
“Saya ucapkan terima kasih atas bantuan Polda Kalbar dalam hal ini beruba sembako dan beras untuk disalurkan kembali kepada para buruh,” jelas Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Senin 3 Mei 2021.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia mengatakan alangkah baiknya pada situasi seperti ini agar semuanya bisa bersatu untuk saling mengulurkan tangan berbagi bantuan kepada yang membutuhkan.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia mengatakan bahwa Ada 10 resolusi yang disampaikan oleh Aliansi Serikat Pekerja atau Buruh Kalbar dalam rangka Perayaan May Day 2021.
Poin pertama yakni Batalkan UU Omnibus Law/ UU No 11/2020 Ciptaker karena menghilangkan kepastian kerja, kepastian pendapat,dan jaminan sosial.
Poin kedua yakni meminta diberlakukan kembali Upah Minimun Sektoral Kota/kabupaten/ UMKS Tahun 2021. Ketiga, Segera Syahkan UU PKS (Penghapusan kekerasan seksual).
Keempat, usut tuntas dugaan dana korupsi buruh atau pekerja di BPJS Ketenagakerjaan. Kelima, libatkan Serikat Buruh/Pekerja, APINDO Gapki dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan agar tupoksi lebih efektif dan transparansi dalam rangka penindakan pelanggaran bagi perusahaan yang bandel tidak memberikan hak normatif,dan kesejahteraan kepada para buruh.
Keenam, segera wujudkan Pergub Kalbar terhadal Perda pelaksanaan Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar nomor 5 tahun 2019 yang telah di syahkan oleh DPRD Provinsi Kalbar.
Ketujuh, pemerintah wajib memberikan pendidikan formal bagi anak pekerja atau buruh sampai tingkah perguruan tinggi.
Delapan, Berikan pelatihan atau skill dan sertifikat bagi pekerja di Kalbar dalam rangka meningkatkan kualitias SDM menghadapi Revolusi 4.0 di Kalbar.
Sembilan, setiap perusahaan yang berinvestasi di Kalbar wajib untuk menyelenggarakan sertifikasi K3 dalam meminimalisir tingkat kecelakaan kerja dan melibatkan Serikat Pekerja/Buruh di Kalbar dalam pelaksanaannya.
Poin yang terakhir yakni ke sepuluh yakni melihat dan memeprhatikan perjanjian kerja Bersama (PKB) yang masih sangat sedikit di Kalbar.
sumber : Tribratanews.polri.go.id