Tribratanews.polri.go.id – Mamuju. Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Eko Budi Sampurno pantau pos penyekatan mudik Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu atau perbatasan Sulbar dan Sulawesi Sulteng, Senin (03/05/21).
Diketahui bahwa mudik lebaran 1442 hijriah ditiadakan oleh pemerintah. Oleh karena itu masyarakat yang hendak melakukan mudik akan disekat di perjalanan oleh aparat kepolisian.
Larangan mudik tahun ini berdasarkan surat edaran pemerintah pusat nomor 13 Tahun 2021.
Surat edarat tersebut tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri 1442 hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadan.
Irjen Pol. Eko Budi mengatakan, melakukan kunjungan wilayah Pasangkayu untuk memastikan personel Polri yang ditugaskan di pos sekat melaksanakan tugas susuai dengan prosedur.
“Kita tegas, akan memperketat akses keluar masuk di Sulbar dengan menempatkan personel gabungan TNI-Polri dan instansi terkait di pos perbatasan,” terang Jenderal Bintang Dua.
Kapolda Sulbar mejelaskan warga yang hendak keluar masuk di wilayah Sulbar akan diperiksa dengan baik dengan memperlihatkan surat perjalanan dan bukti pemeriksaan rapid tes antigen.
“Semua penumpang kendaraan yang akan masuk di wilayah Sulbar kami periksa surat jalan dan kepentingan apa serta surat hasil pemeriksaan rapid testnya, kalau tidak ada, akan kami minta untuk putar balik,” tutur lulusan Akabri tahun 1989
Selain itu, mantan Karojakstra Srena Polri. juga mengungkapkan bahwa selain memperketat pemeriksaan di jalur utama, pihaknya juga menempatkan personil di jalur-jalur alternatif.
Irjen Pol. Eko Budi berharap agar seluruh warga mendukung kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik agar.
“Segala kemungkinan sudah kami antisipasi termasuk menempatkan personil di jalur alternatif, jadi kami berharap masyarakat mendukung penuh langkah pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19,” imbau Kapolda Sulbar
Menurut Jenderal Bintang Dua tersebut masyarakat harus belajar dari kasus India dimana gelombang tsunami covid-19 sangat mengerikan.
(ym/bq/hy)