Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Prestasi Polri

Polda Bali amankan pelaku tindak pidana perpajakan

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
29 April 2021
in Prestasi Polri
1 0
0
Polda Bali amankan pelaku tindak pidana perpajakan
 

Denpasar – Pengusaha online advertising berinisial IK (37) diamankan aparat Polda Bali, karena terkait kasus tindak pidana perpajakan.

Tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Kanwil DJP Bali menyerahkan IK dan barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara senilai Rp2,28 Miliar kepada Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepolisian Daerah Bali di Denpasar pada Rabu (28/4/2021).

Penyerahan tersangka IK beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jalan Jenderal Sudirman nomor 58, Denpasar.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto mengatakan, IK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Atas perbuatannya tersebut tersangka IK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp2,28 miliar.

Tersangka IK diserahkan kepada penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).

Sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak.

Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak diberkan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.

 Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

 “Namun demikian tersangka IK tidak menggunakan hak tersebut, sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan,” katanya seperti dikutip dalam rilis, Kamis (29/4/2021).

 Lebih lanjut, dalam proses penyidikan wajib pajak juga diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut.

 Bahkan, tersangka sempat melarikan diri dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) pada bulan Desember 2020.

 Selanjutnya, PPNS Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang untuk menemukan tersangka.

“Tersangka  berhasil ditemukan pada 4 Maret 2021 di Malang. Saat ini tersangka ditahan oleh penuntut umum dan ditempatkan di Rutan Polda Bali.”

sumber : Tribratanews.polri.go.id

Tags: Polda Bali
Previous Post

Kapolda NTB beri penghargaan ke 204 Brimob Polda NTB

Next Post

Polri kaji libatkan Densus 88 dalam memburu KKB Papua

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

Angka Kecelakaan Turun 45%, Menkes Puji Kinerja Polri

Kapolri: Waktu Tempuh Arus Balik 2025 Lebih Cepat Dibanding Tahun Lalu

Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran 2025 di Rest Area KM 456 Salatiga

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version