Tribratanews.polri. go.id – Serang. Polda Banten akan mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama pada 1 April 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, tilang elektronik pada tahap I baru diterapkan di Kota Serang, Banten, dengan memasang kamera pemantau di tiga titik.
“Untuk pelaksanaan dimulai 1 April nanti di wilayah Polda Banten ada tiga titik. Di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas dan simpang Sumur Peucung,” ujar Kapolda usai Launching ETLE di Mapolda Banten, Selasa (23/3/2021).
Dijelaskan Kapolda, pihaknya sudah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi yang dimulai sejak 1 Maret hingga nanti 31 Meret 2021 nanti.
“Kita melakukan uji coba sosialisasi 1 Maret kemarin sampai hari ini, 1 April kita langsung tegakkan,” ujar Kapolda.
Nantinya, petugas mengawasi pengendara melalui layar dari ruangan pada pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.
Menurut Kapolda, penerapan tilang elektronik nasional khusunya di Banten ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tertib berlalulintas sehingga terhindar dari penindakan tilang.
“Jenis ada 10, tidak pakai helm, melanggar marka jalan, lampu merah, tidak menggunakan safety belt, menggunakan handphone,” jelas kapolda.
Secara mekanisne, lanjut Kapolda, tilang elektronik mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas.
Nantinya, pelanggar mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran melalui pos ke alamat sesuai dengan data kendaraan.