Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Giat Terbaru

Kapolda Kalteng Keluarkan Maklumat Terkait Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
22 Maret 2021
in Giat Terbaru
1 0
0
Kapolda Kalteng Keluarkan Maklumat Terkait Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Kapolda Kalteng Keluarkan Maklumat Terkait Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

adminpolri

Senin, 22 Maret 2021 – 09:43 WIB

Kapolda Kalteng Keluarkan Maklumat Terkait Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Tribratanews.polri.go.id – Palangka Raya. Untuk mengingatkan masyarakat terkait sanksi pidana jika membakar hutan dan lahan, Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengeluarkan Maklumat.
Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kapolda Kalteng menjelaskan, Karhutla memiliki dampak menghancurkan habitat serta hubungan dari beragam flora dan fauna yang menyebabkan hilangnya ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Kapolda Kalteng menambahkan, Karhutla sangat mengganggu kesehatan serta kegiatan masyarakat seperti pendidikan, transportasi dan perekonomian. Ditambah dengan buruknya citra dari Indonesia di mata masyarakat internasional.
Polda Kalteng tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelaku karhutla, baik bersifat perseorangan maupun korporasi atau perusahaan. Korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan tentunya mendapat sanksi yang lebih berat yakni sanksi pidana hingga berujung pada penutupan usaha.

“Sanksi pidana terhadap pelaku karhutla diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana pada Pasal 187 dan 188. Kemudian pada UU No 41 Tahun 1999 Pasal 78 dan UU Nomor 39 Tahun 2009, UU Nomor 49 Tahun 2014 serta Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020,” tegas Kapolda Kalteng.
 

Tags: Utama
Previous Post

Mabes Polri Usut Pembuat Video Hoax Terkait JPU Terima Suap Kasus Rizieq Shihab

Next Post

High & Low Tech Techniques to Organize Lessons & Track Standards

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

Angka Kecelakaan Turun 45%, Menkes Puji Kinerja Polri

Kapolri: Waktu Tempuh Arus Balik 2025 Lebih Cepat Dibanding Tahun Lalu

Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran 2025 di Rest Area KM 456 Salatiga

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version