Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Suara Masyarakat

Pembangunan Masjid di Jombang Berujung Laporan Polisi Gegara Tanah Wakaf

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
20 Maret 2021
in Suara Masyarakat
1 0
0
Pembangunan Masjid di Jombang Berujung Laporan Polisi Gegara Tanah Wakaf
Jombang – Pembangunan sekaligus perluasan sebuah masjid di Jombang justru menjadi konflik hingga dilaporkan ke polisi. Konflik terjadi gara-gara urusan tanah wakaf.

Itu terjadi pada pembangunan dan perluasan Masjid Al Hidayah di Dusun Sidomukti, Desa Pucangro, Gudo. Proyek pembangunan tempat ibadah umat Islam itu dihentikan sementara sejak awal Maret 2021.

Konflik tersebut sampai ke meja polisi setelah Suwaji (72), warga Dusun Sidomukti membuat pengaduan masyarakat (dumas) di Polres Jombang pada Rabu (27/1). Suwaji mengadukan panitia pembangunan dan pengembangan Masjid Al Hidayah yang diketuai Suwoko (52) yang juga warga Dusun Sidomukti.

“Kami laporkan panitia pembangunan dan kawan-kawan terkait penyerobotan lahan,” kata Sampurno (42), anak Suwaji kepada wartawan di rumahnya, Jumat (19/3/2021).

Sampurno menjelaskan sebelum menjadi masjid, tempat ibadah yang berdiri di sejak 1982 itu adalah Musala Al Hidayah. Musala ini tepat di sebelah rumah Suwaji. Musala wakaf ini luasnya sekitar 8 x 12 meter persegi.

“Langgar berdiri di tanah Pak Tajid dan ada tambahan tanah dari orang tua saya, berdirinya di dua lahan itu,” terang Sampurno.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Sampurno, Musala Al Hidayah tidak mampu menampung jemaah. Suwaji yang selama puluhan tahun merawat musala mengusulkan tempat ibadah umat muslim itu diperluas dan dibangun menjadi masjid. Dia juga berniat mewakafkan sebagian tanah miliknya untuk perluasan masjid.

“Ditambahkan ke utara dan ke barat ke lahan orang tua saya. Orang tua saya memberi sedikit tambahan lahan untuk pemekaran renovasi masjid. Namun (tanah wakaf orang tua saya) tidak diterima dengan alasan sertifikat atas nama orang lain, bukan atas nama orang tua saya,” jelasnya.

Ihwal tanah yang akan diwakafkan Suwaji, kata Sampurno, beberapa kali telah disampaikan ke panitia. Baik pada rapat panitia maupun saat dimediasi Pemerintah Desa Pucangro. Namun, panitia pembangunan masjid kukuh menolak wakaf tanah dari Suwaji.

Panitia menganggap tanah yang diwakafkan Suwaji bukanlah tanah milik Suwaji sendiri, tapi tanah milik orang lain yang sudah sedari dulu merupakan tanah wakaf. Namun Suwaji menganggap tanah yang diwakafkannya adalah tanah miliknya sendiri.

Previous Post

Kapolri Bersama Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi TNI Polri di Bali

Next Post

Kapolda Sumsel Launching 4 Macam Alat Kesehatan

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

Angka Kecelakaan Turun 45%, Menkes Puji Kinerja Polri

Kapolri: Waktu Tempuh Arus Balik 2025 Lebih Cepat Dibanding Tahun Lalu

Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran 2025 di Rest Area KM 456 Salatiga

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version