Tribratanews.polri.go.id – Jambi. Seorang pria asal Jember, Provinsi Jawa Timur (Jatim) berinisial RJ (35) ditangkap oleh Polda Jambi karena melakukan tindakan kejahatan terkait kasus dugaan investasi bodong.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Sigit Dany Setiyono menjelaskan bahwa tersangka ini kita tangkap di Jember, tersangka ini sebagai orang pembuat rekening dan sebagai koordinir, tersangka RJ ini juga bertujuan sebagai penampung modal atau aliran dana oleh para peserta di Indonesia.
Dirreskrimsus Polda Jambi mengatakan investasi bodong share results (SR) ini diduga merupakan jaringan Internasional dan aktor utama dari aplikasi tersebut berada di Malaysia.
“Tersangka RJ ini awalnya tidak tahu, yang dia tahu hanya untuk investasi aja, tetapi tidak tahu kalau adalah aplikasi SR, dia juga tidak memiliki hubungan langsung dengan tersangka yang ada di Malaysia. Namun, RJ ini awalnya juga pernah bekerja di Malaysia dan mengetahui tersangka. Saat tersangka berada di Indonesia dihubungi oleh orang tuanya untuk membantu orang yang ada di Malaysia tersebut,” jelas Dirreskrimsus Polda Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi menyebut tersangka RJ mendapat keuntungan besar setiap membuka rekening. RJ disebut mendapat keuntungan Rp 6,5 juta dari tiap pembukaan rekening nasabah.
“Dengan total Rp 8 juta itu, buka rekening dan deposit, sisanya ada Rp 6,5 juta rupiah, itulah yang menjadi keuntungan tersangka,” jelas Dirreskrimsus Polda Jambi.
Sejauh ini, kata polisi, korban investasi bodong ini berjumlah 385 orang. Sebagian besar berada di Jambi dan selebihnya berada di luar Jambi. Total kerugian seluruh peserta disebut berjumlah Rp 2,1 miliar.
“Sebetulnya ini semacam metode gali lubang tutup lubang. Ini yang harus dipahami oleh masyarakat. Sehingga suatu ketika piramida yang dibangun semakin besar, semakin sulit mencari jumlah anggota baru maka bangunan akan hancur seketika,” jelas Dirreskrimsus Polda Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi mengatakan saat ini Polda Jambi sedang berupaya menangkap tersangka utama di Malaysia. Dia mengatakan Polda Jambi bekerja sama dengan berbagai instansi untuk menangkap tersangka utama itu.