Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Sebanyak enam orang pelaku penyeludupan materai palsu via bandara Soekarno-Hatta berhasil ditangkap oleh Jajaran Polda Metro Jaya. Enam pelaku tersebut berinisial SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka telah beraksi selama 3,5 tahun yang pemasarannya hingga lintas Provinsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp 37 miliar.
“Ini bermula dari adanya laporan dan dilakukan penyelidikan. Ada pengiriman melalui Bandara dengan menggunakan sistem collect item. Collect item itu biasanya pengiriman barang-barang berharga. Misalnya ijazah,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (17/3/2021).
Dalam kegiatan konferensi pers ini juga turut dihadiri Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, Direktur P2Humas DJP, Neil Madrin, dan Direktur Operasi Perum Peruri Syaiful Bahri.
“Ini merugikan negara, kalau kita total semuanya, yang tersedia sekarang ini kerugian negara hampir Rp 13 miliar. Kita tarik 3,5 tahun yang lalu dia mulai bekerja, kita ambil paling minim saja total semuanya hampir Rp 37 miliar,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Selain keenam tersangka, polisi menetapkan 1 orang lainnya yang berinisial MSR sebagai DPO. MSR disebut berperan sebagai penjahit yang membuat lubang perforasi pada lembaran meterai.
Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka berupa printer, kertas polos pembuat meterai, alat sablon, plastik pembuat hologram, mesin jahit, hingga laptop.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP serta Pasal 24 dan 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Adapun ancaman hukuman penjara 7 tahun.