Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Terkait Kasus Penyerangan Terhadap Anggota Polri di KM 50
Admin Humas
Kamis, 11 Maret 2021 – 12:17 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam anggota ormas pada Rabu (10/03/21)
Sampai saat ini, kasus tersebut masih penyelidikan, dan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor karena diduga melakukan penembakan terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Gelar perkara tersebut untuk dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan untuk kemudian menetapkan tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., mengatakan gelar perkara dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus unlawful killing.
“Rencana Rabu tanggal 10 Maret akan dilaksanakan gelar perkara,” terang Irjen Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.
Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan bahwa kasus unlawful killing masih dalam tahap penyelidikan. Bareskrim akan menuntaskan kasus yang menjadi terlapor adalah tiga anggota polisi.
“Kasus dengan nomor laporan polisi (LP) 0132, dan terlapornya adalah 3 anggota polri itu masih berjalan tahap penyelidikan. Kapolri sudah menekankan dengan tegas perkara agar diselesaikan secara profesional transparan dan akuntabel,” terang Brigjen Pol. Rusdi Hartono di gedung Humas polri
Sebelumnya diketahui, penyidik Bareskrim Polri sudah memiliki bukti permulaan terkait kasus Unlawful Killing atau pembunuhan diluar proses hukum terhadap 4 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.