Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Giat Terbaru

Pembobol Brangkas PMI Lombok Barat RP. 653 Juta Berhasil Ditangkap Polda NTB

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
9 Maret 2021
in Giat Terbaru
1 0
0
Pembobol Brangkas PMI Lombok Barat RP. 653 Juta Berhasil Ditangkap Polda NTB

Tribratanews.polri.go.id-Mataram. Pembobol brankas berisi uang tunai Rp 653,5 juta yang ada di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat di Jalan Bung Hatta, Kota Mataram, ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat. Terduga pembobol yang ditangkap pada Minggu (7/3) dini hari itu berinisial SU alias Songak.

“Dia ini pelaku utama. Dari pencurian itu dia mendapatkan bagian Rp 300 juta,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Senin (8/3/21).

Kombes Pol. Hari Brata menjelaskan bahwa selama pelariannya usai membobol brankas di Kantor PMI Lombok Barat, US teridentifikasi bersembunyi di kampung halamannya di Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Saat lokasi persembunyiannya dikepung polisi, SU yang berada di sebuah rumah, sempat berupaya kabur sehingga Tim Puma Polda NTB mengambil tindakan tegas dan terukur yakni dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas.

“Usai berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang bersarang di kakinya, tim langsung melakukan evakuasi yang bersangkutan ke RS Bhayangkara Mataram,” jelas Kombes Pol. Hari.

Dalam kasusnya, SU diduga melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekannya yang kini masih buron. Brankas yang dibobol berisi uang tunai Rp 653,5 juta, buku tabungan, sertifikat tanah, tiga BPKB mobil, dan dua set kunci serep mobil. PMI Lombok Barat merugi sampai Rp 722,5 juta.

Kombes Pol. Hari mengatakan, SU menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli sepeda motor Kawasaki LX150 seharga Rp 22,5 juta. Motor itu sudah disamarkan berseberangan dari keterangan pada STNK.

“Sisa uang pencuriannya yang dia akui masih ada Rp 200 juta,” jelas Kombes Pol. Hari.

Dari hasil pemeriksaan, SU tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara. Satu kasus pencurian di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2018.

Kemudian di tahun 2019, terbukti menjadi penadah ponsel curian di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram dengan vonis sembilan bulan penjara. (ng/bq/hy).

Tags: Utama
Previous Post

Kamera ETLE tidak hanya Rekam Pelanggar Lalu Lintas, Bisa juga Bantu Ungkap Pelaku Kriminal

Next Post

Atasi Karhutla, Kapolda Riau Ajak Istri: Pantang Pulang Sebelum Padam

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

Angka Kecelakaan Turun 45%, Menkes Puji Kinerja Polri

Kapolri: Waktu Tempuh Arus Balik 2025 Lebih Cepat Dibanding Tahun Lalu

Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran 2025 di Rest Area KM 456 Salatiga

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version