Tribratanews.polri.go.id – Pekanbaru. Peredaran sebanyak 40 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan 50.000 butir narkoba jenis ekstasi yang berasal dari Malaysia berhasil digagalkan oleh Kepolisian Daerah (Polda Riau) bersama dengan Bea Cukai Bengkalis.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat 26 Februari 2021 saat tim mendapatkan informasi bahwa akan ada narkoba jenis sabu dan pil ekstasi masuk ke wilayah Tenggayun dan Sepahat dari Malaysia.
Menindak Lanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk beberapa nama dan bagaimana cara narkoba jenis sabu tersebut masuk ke wilayah Indonesia tepatnya di Desa Tenggayun.
Setelah 4 hari melakukan penyelidikan di darat maupun laut, tepat pada Senin (1/3/2021) saat tim berjaga-jaga di wilayah pantai Jangkang, target mengetahui telah diintai dan melarikan diri dari tepi pantai.
“Karena lokasi hutan dan rawa, tim kehilangan jejak dan masuk ke wilayah hutan Tenggayun, setelah berada dalam hutan lebih kurang 3 jam, tim mendapat 2 orang yang mencurigakan. Setelah diinterogasi mereka mengaku bernama RS dan NZ. Dari ke 2 orang ini mengaku memang benar menyimpan narkotika dalam jumlah besar,” jelas Kapolda Riau, Jumat (05/03/21).
Namun tim belum menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Tim kembali mencari tersangka lain dan menemukan tersangka SAI dan ED dan kemudian akhirnya menemukan tersangka HR.
Dan dari tersangka HR baru tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di tepi pantai. Dari pengakuan HR disebut tersangka YS dan SP yang hendak menjemput barang haram itu sudah melarikan diri terlebih dahulu, karena mengetahui rekan nya sudah ditangkap.
“Dari hasil interogasi, tersangka HR sudah 3 kali melakukan tindak pidana narkotika sebagai penerima barang dari Malaysia. Tersangka HR diupah sebanyak Rp4 Juta sekali kerja oleh tersangka TK yang berada di Malaysia,” jelas Kapolda Riau.
Sedangkan untuk tersangka RS, NC, SAI dan ED adalah orang suruhan dari tersangka TK sebagai mata-mata, dan apabila berhasil maka mereka diupah dengan narkotika.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap 5 tersangka dan barang bukti berupa 40 bungkus narkotika jenis sabu seberat 40 Kg narkotika dan 10 bungkus pil ekstasi dengan jumlah 50.000 butir. Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Jenderal bintang dua tersebut.
(fn/bq/hy)