Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Giat Terbaru

Operasi Lodaya 2021, Polda Jabar Berhasil Tangkap 249 Tersangka Kasus Curanmor

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
5 Maret 2021
in Giat Terbaru
1 0
0
Operasi Lodaya 2021, Polda Jabar Berhasil Tangkap 249 Tersangka Kasus Curanmor

Tribratanews.polri.go.id – Bandung. Operasi Lodaya 2021 yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sejak tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan 3 Maret 2021 sebanyak 249 tersangka pencurian kendaraan bermotor dan penadah berhasil diamankan. Dari penungkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan unit kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adri Murlan Chaniago, S.I.K menjelaskan bahwa Operasi Lodaya 2021 tersebut menyasar kepada pelaku tindak kejahatan Curanmor dan penadahan. Sebanyak 920 personel diterjunkan untuk menekan angka kejahatan Curanmor dan penadahan. hasilnya sebanyak 249 tersangka ditangkap. Terdiri dari 37 orang target operasi, sisanya 212 orang merupakan target non operasi.

Kabid Humas Polda Jabar menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 322 unit kendaraan roda dua, 19 unit roda empat, dan satu unit roda enam. Saat ini, barang bukti hasil kejahatan tersebut telah diamankan, dan dalam pengawasan petugas.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa dalam setiap aksinya para tersangka menyasar kendaraan bermotor yang tengah terparkir di teras, garasi rumah atau kontrakan. Selain itu, tersangka juga menyasar kendaraan yang terpakir di pinggir jalan dan tempat fasilitas umum.

“Mereka (tersangka) menggunakan alat bantu, diantaranya kunci T, kunci palsu, obeng, senjata tajam dan juga senjata api. Kemudian modusnya dengan merusak motornya, membobol jendela atau pintu, lalu merampas dengan memepet korban dengan diancam dengan Sajam dan Senpi,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.

“Waktu paling banyak tersangka ketika beraksi pertama antara pukul 24.00-06.00 WIB, kedua 06.00-12.00 WIB, ketiga 12.00-18.00 WIB, keempat 18.00-24.00 WIB.” jelas Kabid Humas Polda Jabar.

Atas perbuatannya para tersangka diancam hukuman penjara antara empat sampai sembilan tahun, tergantung dengan tindak kejahatan yang dilakukannya dan dijerat dengan Pasal 363 ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 365 ancaman sembilan tahun, dan Pasal 480 ancaman empat tahun, dan Pasal 481 ancamannya tujuh tahun penjara.

Tags: Utama
Previous Post

Polres Jakbar Berhasil Tangkap Peladang Ganja di Mandailing Natal Sumut

Next Post

Kapolda Jambi Lakukan Peninjauan Terkait Karhutla ke Desa Muntialo

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Polri Dorong Keterbukaan Informasi Publik untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Brigjen Pol. Trunoyudo: Regulasi AI dan Literasi Publik Kunci Pemanfaatan Artificial Intelligence

PT Qudo Dorong Polri Manfaatkan Agentic AI untuk Perkuat Ekosistem Digital

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version