Tribratanews.polri.go.id – Bandung. Operasi Lodaya 2021 yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sejak tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan 3 Maret 2021 sebanyak 249 tersangka pencurian kendaraan bermotor dan penadah berhasil diamankan. Dari penungkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan unit kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adri Murlan Chaniago, S.I.K menjelaskan bahwa Operasi Lodaya 2021 tersebut menyasar kepada pelaku tindak kejahatan Curanmor dan penadahan. Sebanyak 920 personel diterjunkan untuk menekan angka kejahatan Curanmor dan penadahan. hasilnya sebanyak 249 tersangka ditangkap. Terdiri dari 37 orang target operasi, sisanya 212 orang merupakan target non operasi.
Kabid Humas Polda Jabar menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 322 unit kendaraan roda dua, 19 unit roda empat, dan satu unit roda enam. Saat ini, barang bukti hasil kejahatan tersebut telah diamankan, dan dalam pengawasan petugas.
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa dalam setiap aksinya para tersangka menyasar kendaraan bermotor yang tengah terparkir di teras, garasi rumah atau kontrakan. Selain itu, tersangka juga menyasar kendaraan yang terpakir di pinggir jalan dan tempat fasilitas umum.
“Mereka (tersangka) menggunakan alat bantu, diantaranya kunci T, kunci palsu, obeng, senjata tajam dan juga senjata api. Kemudian modusnya dengan merusak motornya, membobol jendela atau pintu, lalu merampas dengan memepet korban dengan diancam dengan Sajam dan Senpi,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.
“Waktu paling banyak tersangka ketika beraksi pertama antara pukul 24.00-06.00 WIB, kedua 06.00-12.00 WIB, ketiga 12.00-18.00 WIB, keempat 18.00-24.00 WIB.” jelas Kabid Humas Polda Jabar.
Atas perbuatannya para tersangka diancam hukuman penjara antara empat sampai sembilan tahun, tergantung dengan tindak kejahatan yang dilakukannya dan dijerat dengan Pasal 363 ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 365 ancaman sembilan tahun, dan Pasal 480 ancaman empat tahun, dan Pasal 481 ancamannya tujuh tahun penjara.