Polda Metro Buka Layanan Ganti SIM-STNK yang Rusak dan Hilang Akibat Banjir
adminpolri
Kamis, 04 Maret 2021 – 14:32 WIB
Tribratanews.polri.go.id.-Jakarta. Banjir yang sempat menggenangi sejumlah wilayah di Jakarta menimbulkan kerugian materil berupa dokumen yang mengalami kerusakan atau hilang. Untuk memfasilitasi warga terdampak banjir-banjir, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka Posko layanan perbaikan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengurusan dapat dilakukan di GOR Kampung Makasar, Jakarta Timur.
“Silahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya.
Pelayanan perbaikan dan pergantian SIM akibat banjir tersebut sudah dimulai sejak Selasa (3/3/21). Adapun jam operasionalnya dimulai pukul 08.00 WIB.
“Dan melayani sampai selesai pemohon,” ujarnya.
Warga yang akan mengurus SIM yang hilang atau rusak karena banjir harus memenuhi beberapa syarat yang diwajibkan Polda Metro. Syarat tersebut berupa kelengkapan dokumen.
Syarat-syarat Mengurus SIM Rusak atau Hilang karena Banjir:
1. SIM Hilang wajib melampirkan :
– Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian
– Surat keterangan RT/RW
– Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
– KTP
2. SIM Rusak Wajib Melampirkan :
– Surat Keterangan RT/RW
– Surat Keterangan sehat dari dokter
– KTP
– SIM yang rusak
“Semoga posko ini bermanfaat, kami siap membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran,” tuturnya.
Selain layanan posko penggantian SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya juga membuka pengurusan STNK dan BPKB bagi korban banjir. Untuk penggantian berkas kepemilikan tersebut, masyarakat bisa datang ke posko di Polda Metro Jaya. (ng/bq/hy).