Bareskrim Polri Gelar Perkara Terkait Kasus Penyerangan Petugas Kepolisian di KM 50
(ym/bq/hy)
Kamis, 04 Maret 2021 – 10:31 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara bersama tim penyidik dari Kejaksaan Agung RI terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. mengatakan gelar perkara tersebut merupakan kali pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus penyerangan petugas kepolisian di tol Japek.
“Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung,” terang Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H, Rabu (03/03/21).
Kabareskrim Polri menyampaikan pihaknya masih enggan membeberkan lebih rinci terkait tindak lanjut yang diambil Polri usai gelar perkara tersebut.
“Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan,” terang Jenderal Bintang Tiga