Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Polri Sepekan

Kabareskrim : Masyarakat yang Ditegur Polisi Virtual, Segera Hapus Postingan di Media Sosial

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
1 Maret 2021
in Polri Sepekan
2 0
0
Kabareskrim : Masyarakat yang Ditegur Polisi Virtual, Segera Hapus Postingan di Media Sosial

JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan layanan polisi virtual sudah mulai dijalankan. Kabareskrim meminta maayarakat yang ditegur polisi virtual untuk kooperatif dengan menghapus postingan di media sosial karena terindikasi melanggar UU ITE.

Kabareskrim mengatakan virtual Police tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE. Oleh karena itu, masyarakat diminta tak perlu berdebat jika diminta menghapus konten di media sosial.

“Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang di upload. Kesadaran (menghapus konten) yang diharapkan. Bukan berdebat di dunia maya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).

Komjen Agus sikap kooperatif masyarakat bila ditegur sangat diharapkan. Sebab, bila ada pihak yang merasa dirugikan dalam postingan tersebut melapor ke polisi, mak proses hukum adalah konsekuensi.

“Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses,” ucapnya.

Meski begitu, Komjen Agus membuka selebar-lebarnya proses mediasi bila ada laporan polisi soal pihak yang merasa dirugikan akibat konten di media sosial. Komjen Agus mengingatkan bila ditegur untuk menurunkan konten media sosial, pengguna diharapkan kooperatif.

“Silahkan saja (mendebat) kan semua ada resikonya, sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi,” pungkasnya.

Tags: DIVHUMAS
Previous Post

Ciptakan Herd Immunity, Perwira Tinggi Mabes Polri Jalani Vaksin Covid-19 Tahap 1

Next Post

E-Dumas, Layanan Pengaduan Masyarakat Terkait Kinerja Polri

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka dalam Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak di Daycare Little Aresha

Polantas Terapkan Pendekatan Humanis Lewat Warung Ojol Kamtibmas

Transformasi Polisi Lalu Lintas: Dari Pengatur ke Mitra Humanis Masyarakat

Kemala Run 2026 Sukses Dorong Ekonomi Bali dan Libatkan UMKM

Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026, Tonggak Sport Tourism dan Kemanusiaan di Bali

Kemala Run 2026 di Bali Catat Rekor sebagai Lomba Lari Terbesar di Indonesia

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version