Kapolda Kalsel Larang Anggota Polda Kalsel ke Tempat Hiburan
adminpolri
Sabtu, 27 Februari 2021 – 15:29 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Banjarmasin. Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto melarangan anggotanya ke tempat hiburan. Dia juga akan memperketat kepemilikan senjata api (senpi) usai insiden penembakan di Jakarta yang dilakukan oknum anggota Polri di sebuah cafe pada Kamis (25/2/2021) dini hari. “Jadi kejadian di Jakarta menjadi acuan kita untuk mengingatkan kembali bahwa anggota dilarang keras ke tempat hiburan tanpa ada kaitannya dalam tugas. Jika melanggar siap-siap dijatuhi sanksi,” kata Rikwanto, Jumat (26/2/2021).
Di samping tidak patut dan tidak pantas, kata dia, saat ini situasi pandemi juga dikhawatirkan terjadi ajang penyebaran Covid-19 pada tempat hiburan yang abai menerapkan protokol kesehatan. Ditegaskan Rikwanto, tidak ada izin khusus anggota Polri ke tempat hiburan dalam konteks mencari hiburan. Namun yang dibenarkan untuk pelaksanaan tugas atau misi khusus penyelidikan seperti mencari pelaku kejahatan dan mengungkap peredaran narkoba.
Sementara untuk penggunaan senjata api, Rikwanto menegaskan bakal menariknya terhadap anggota yang dinilai tidak layak memilikinya agar tidak terjadi insiden tak perlu di lapangan.
Kemudian dalam kaitan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro yang ditetapkan pemerintah daerah, menurut Kapolda perlu pengawasan dan kontrol mana saja tempat yang boleh buka dan tidak.
“Karena prinsipnya tempat hiburan kan tutup selama PPKM. Kalau pun ada yang buka tentunya sudah ada rekomendasi Satgas dengan memenuhi protokol kesehatan yang harus dikontrol terus di lapangan,” katanya. PPKM mikro salah satunya diberlakukan Pemerintah Kota Banjarmasin, Ibukota Kalimantan Selatan yang memutuskan memperpanjang PPKM mikro hingga 8 Maret 2021 mendatang. Di kota ini terdapat beberapa tempat hiburan seperti cafe dan karaoke yang pengelolanya telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta mematuhi jam operasional sesuai kebijakan PPKM mikro.