Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Prestasi Polri

Ini Kewenangan DPR soal Calon Kapolri yang Diajukan Presiden

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
28 Februari 2021
in Prestasi Polri
1 0
0
Ini Kewenangan DPR soal Calon Kapolri yang Diajukan Presiden
Jakarta –

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo hari ini bakal menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR. Uji kelayakan ini merupakan bagian dari proses persetujuan DPR terkait pengangkatan Kapolri sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian.

Aturan perihal kewenangan DPR ini tertuang dalam pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dilihat detikcom, Rabu (20/1/2021). Berdasarkan pasal tersebut, usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR.

Pasal 11
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri

Di bagian penjelasan atas UU Kepolisian itu, dijelaskan secara rinci mengenai maksud dari persetujuan DPR. Persetujuan DPR ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada di DPR.

Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud “dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” adalah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (2)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “dua puluh hari kerja DPR-RI” ialah hari kerja di DPR-RI tidak termasuk hari libur dan masa reses. Sedangkan yang dimaksud dengan “sejak kapan surat Presiden tersebut berlaku” ialah sejak surat Presiden diterima oleh Sekjen DPR-RI dan diterima secara administratif.

Komisi III DPR sebelumnya telah menetapkan waktu fit and proper test calon Kapolri Komjen Sigit. Komjen Sigit diminta menyerahkan makalah sebelum uji kelayakan itu digelar.

“Hari Rabu (20/1) minggu depan,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery ketika dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Tonton video ‘Profil Komjen Listyo Sigit, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi’:

[Gambas:Video 20detik]

Tags: Berita
Previous Post

BEM PTAI Se-Indonesia Dukung Komjen Sigit Jadi Kapolri, Ini Alasannya

Next Post

Pernyataan AMS XII Dukung Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

Angka Kecelakaan Turun 45%, Menkes Puji Kinerja Polri

Kapolri: Waktu Tempuh Arus Balik 2025 Lebih Cepat Dibanding Tahun Lalu

Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran 2025 di Rest Area KM 456 Salatiga

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version