Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo hari ini bakal menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR. Uji kelayakan ini merupakan bagian dari proses persetujuan DPR terkait pengangkatan Kapolri sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian.
Aturan perihal kewenangan DPR ini tertuang dalam pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dilihat detikcom, Rabu (20/1/2021). Berdasarkan pasal tersebut, usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR.
Pasal 11
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri
Di bagian penjelasan atas UU Kepolisian itu, dijelaskan secara rinci mengenai maksud dari persetujuan DPR. Persetujuan DPR ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada di DPR.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud “dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” adalah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (2)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “dua puluh hari kerja DPR-RI” ialah hari kerja di DPR-RI tidak termasuk hari libur dan masa reses. Sedangkan yang dimaksud dengan “sejak kapan surat Presiden tersebut berlaku” ialah sejak surat Presiden diterima oleh Sekjen DPR-RI dan diterima secara administratif.
Komisi III DPR sebelumnya telah menetapkan waktu fit and proper test calon Kapolri Komjen Sigit. Komjen Sigit diminta menyerahkan makalah sebelum uji kelayakan itu digelar.
“Hari Rabu (20/1) minggu depan,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery ketika dihubungi, Jumat (15/1/2021).
Tonton video ‘Profil Komjen Listyo Sigit, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi’: