Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Giat Terbaru

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Sumatera-Bali di Denpasar

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
5 Maret 2021
in Giat Terbaru
1 0
0
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Sumatera-Bali di Denpasar

Tribratanews.polri.go.id-Denpasar. Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar diperbantukan Polda Bali berhasil mengamankan bandar narkoba jaringan Sumatera-Bali, pada Kamis (4/3/21) pagi.

Bandar narkoba tersebut yaitu Suhadi asal Lampung dan Rio Ronaldo yang merupakan kurir narkoba. Keduanya tak berkutik saat dibekuk polisi.

Para tersangka ini diamankan di dua lokasi berbeda yaitu Jalan Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar Selatan serta Jalan Pulau Belitung, Pedungan, Denpasar Selatan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penangkapan bandar narkoba jaringan Sumatera-Bali ini.

“Pada Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekira pukul 06.30 WITA, tim kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh dua orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diketahui,” ungkap Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/21).

“Sekira pukul 08.00 WITA salah satu anggota Subnit kita melihat dua orang berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan. Sesuai dengan ciri-ciri TO (target operasi) dan langsung diamankan oleh anggota Subnit. Ditanya identitas lengkapnya mengaku bernama Rio Ronaldo dan Suhardi dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas,” jelas Kapolresta Denpasar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat melanjutkan, dari pengembangan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan hasil kejahatannya.
Antara lain, ganja dengan berat 30 kg, hasis dengan berat 488 gram, sabu dengan berat 45 gram, ekstasi sebanyak 23 butir, delapan handphone untuk transaksi, uang tunai Rp. 227.000.000, lima timbangan dan lima buku tabungan.

“Para tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli narkoba jenis ganja, sabu, hasis, dan ekstasi,” jelasnya. (ng/bq/hy).

Tags: Utama
Previous Post

Kunjungan Kerja ke Palembang, Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dulur Kito

Next Post

Polri : 2.733 Personel Sudah Jalani Vaksin COVID-19 Tahap Pertama

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Polri Dorong Keterbukaan Informasi Publik untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Brigjen Pol. Trunoyudo: Regulasi AI dan Literasi Publik Kunci Pemanfaatan Artificial Intelligence

PT Qudo Dorong Polri Manfaatkan Agentic AI untuk Perkuat Ekosistem Digital

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version