Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Polri Sepekan

Unggah konten ujaran kebencian, Satgas Nemangkawi tangkap pemilik akun ini

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
7 Mei 2021
in Polri Sepekan
1 0
0
Unggah konten ujaran kebencian, Satgas Nemangkawi tangkap pemilik akun ini

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Wamoki bernama harun Gobai yang mengunggah konten terkait isu genosida warga Papua yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Gobai ditangkap pada Rabu (5/5) saat sedang berada di Mess Ridje Camp Barak U PT Freeport Mile 72, Tembarapura, Kabupaten Mimika, Papua.

“Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Wamoki penyebar hatespeech di atas,” kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Iqbal menerangkan bahwa setidaknya ada dua konten yang diduga melanggar aturan pidana. Pertama, narasi diunggah oleh akun tersebut pada 20 April 2021 sekitar pukul 03.42 WIT.

Adapun tulisan unggahan itu ialah: ‘Seluruh orang PAPUA yg ada di PAPUA sorong sampai merauke hati2 keluar masuk karna kita org PAPUA itu pandangan Negara NKRI dalam hal TNI/POLRI, BIN BAIS, KOPASUS dll pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karna alasan tujuan mereka semua OAP yg ada di PAPUA musnakan/habiskan diatas tanahnya sendiri’.

Kemudian, jauh sebelum itu dia pun pernah menggungah cuitan terkait tudingan kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan Otonomi Khusus (Otsus) sehingga berujung pada serangkaian kekerasan di Papua. Unggahan itu dibuat pada Juli 2020 lalu.

“Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA, saat ini tersangka diperiksa di Polres Mimika. Melewati pemeriksaan digital Forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka serta para ahli,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 Tahun 2008 yang berbunyi ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,ras,dan antar golongan (SARA)’.

Tags: DIVHUMAS
Previous Post

Enam Polda jadi prioritas tangani Karhutla

Next Post

Pos penyekatan efektif, volume kendaraan dari Jakarta ke Jawa turun 53 persen

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Polri Dorong Keterbukaan Informasi Publik untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Brigjen Pol. Trunoyudo: Regulasi AI dan Literasi Publik Kunci Pemanfaatan Artificial Intelligence

PT Qudo Dorong Polri Manfaatkan Agentic AI untuk Perkuat Ekosistem Digital

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version