JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kasus besar penyelundupan narkotika jenis ganja dengan total berat hampir 30 kilogram yang dilakukan melalui jalur transportasi bus dan pelabuhan. Serta menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus ALS yang menewaskan 19 orang.
Dalam kasus pertama, Bareskrim lewat Dirtipidnarkoba mengungkap penyelundupan ganja seberat 10 kilogram yang disamarkan dalam paket gula dan dodol yang dikirim bersama motor Vespa melalui bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
Pengungkapan berawal dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Operasi Seaport di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 22 Juli 2026. Tim gabungan kemudian melakukan penelusuran terhadap paket tersebut hingga sampai di Pool ALS Surabaya, Jawa Timur. Pada Jumat 24 Juli, petugas menangkap seorang pria bernama Rahmat Fausan (27) yang mengambil paket yang berisi ganja.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan hasil interogasi mengungkap peran Rahmat sebagai penerima sekaligus pemilik barang haram tersebut. Barang ini diperoleh dari Anto Monel (DPO) di Medan, yang memerintahkan adik Rahmat, Fathurahman Al Jufri (DPO), untuk mengirimkan paket tersebut menggunakan bus ALS. Rahmat mengaku sudah 2 kali melakukan penyelundupan dengan pola serupa, sebelumnya membawa 1 kg ganja ke Bali. Paket 9.996,98 gram ganja ini direncanakan dijual di Bali dengan harga Rp 6 juta per kilogram, total nilai barang bukti sekitar Rp 39.987.920. Petugas juga mengamankan motor Vespa merah, kartu ATM, uang tunai, dan barang pribadi tersangka.
Dalam kasus kedua, Bareskrim bersama tim gabungan mengungkap penyelundupan ganja 20 kilogram di Pelabuhan Bakauheni pada 25 Juli 2026. Tim melakukan pemeriksaan terhadap bus bernomor polisi BA-7243-NU dan menemukan koper hitam berisi 20 paket ganja kering siap edar. Tersangka kurir Gunter Asawijaya alias Aboy (28) ditangkap.
Gunter mengaku menerima paket dari Ikhsan alias RD di Panyabungan, Sumatera Utara, dengan sistem “pay later” senilai Rp 5 juta per kilogram. Barang tersebut direncanakan disimpan dan diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ikhsan dan Rio, yang menjadi pemilik serta pengendali ladang ganja, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Nilai barang bukti ganja ini diperkirakan mencapai Rp 80.360.000.
Brigjen Eko menyatakan pengungkapan kedua kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 56.778 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Selain itu, Polisi menetapkan dua direktur sebagai tersangka kecelakaan tragis antara bus ALS dan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang menewaskan 19 orang. Dua tersangka tersebut adalah Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) Shandi Hermanto dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Chandra Lubis. Shandi diduga melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP dan Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi. Sedangkan Chandra dikenakan Pasal 474 KUHP juncto Pasal 315 UU No 22 Tahun 2009.
Wakapolres Muratara Kompol Ermi menyampaikan Shandi tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik dan akan dijemput paksa secara persuasif bila tidak hadir pada pemanggilan ketiga. Sementara Chandra sudah menyatakan kesiapan untuk menjalani pemanggilan perdana.
Seluruh proses hukum masih berjalan di bawah pengawasan Bareskrim Polri.
(Sumber: Keterangan Bareskrim Polri dan Kombes Pol. Ermi, Senin dan Selasa, 3-4 Agustus 2026)
