Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Giat Polri

Evaluasi Ketat Pembatasan Operasional Angkutan Barang Jelang Lebaran 2026 oleh Kemenhub

Dian Purwanto by Dian Purwanto
19 Maret 2026
in Giat Polri
1 0
0
pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2026

Menjelang periode angkutan Lebaran 2026/1447 H, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait menggelar evaluasi terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus mudik. Kebijakan tersebut mengatur pengalihan dan pembatasan kendaraan angkutan barang serta pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan data yang diperoleh dari Jasa Marga menunjukkan adanya pengalihan sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang selama periode H-8 hingga H-4 Idul Fitri 1447 H, atau 13 sampai 17 Maret 2026. Langkah pembatasan ini berhasil menurunkan volume kendaraan golongan III-V sebesar 47,43 persen, dari 69.176 unit menjadi 36.368 unit.

Pengalihan kendaraan logistik dilakukan di 17 ruas jalan dengan total 51 lokasi, termasuk wilayah Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.

Melalui data RFID yang dipantau di KM 54 B ruas JORR Seksi E selama tanggal 13 sampai 17 Maret 2026, terdeteksi 139 kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 hingga 5 melewati batas masa pembatasan dan mengalami Over Dimension Over Loading (ODOL).

Aan menegaskan bahwa sejumlah perusahaan, antara lain PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB, tercatat kerap melanggar ketentuan pembatasan ini.

Sebagai langkah penegakan aturan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub memberikan sanksi administratif kepada pelanggar, berupa surat peringatan resmi dan permintaan pembuatan Surat Pernyataan tertulis agar tidak mengulangi pelanggaran. Jika peringatan ini tidak dipatuhi, maka sanksi berupa pembekuan izin akan dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.

“Harapan kami, perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan pengemudi dapat mematuhi aturan pembatasan ini agar tercipta rasa aman, nyaman, dan keselamatan bagi masyarakat selama perjalanan mudik,” tutup Dirjen Aan Suhanan di Bali pada Rabu, 18 Maret 2026.

 

Tags: mudik lebaran
Previous Post

Puncak Arus Mudik Lebaran Diperkirakan Tiba Malam Ini, Volume Kendaraan Meningkat Signifikan

Next Post

Korlantas Polri Turun Tangan, Pengamanan Lebaran Diperketat

Dian Purwanto

Dian Purwanto

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

#ReserseBekerja Unit Reaksi Cepat Polri Percepat Penanganan Kasus Kejahatan di Indonesia

Pelayanan Pengaduan Reserse Resmi Diluncurkan: #ReserseBekerja Wujudkan Layanan Cepat

Polrestabes Medan Bongkar 622 Pod Getar Berkedok Permen, Jaringan Peredaran Masih Diburu

Menjawab Asumsi Publik, Polri Usut Tuntas Kematian Sutrimo

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 10 Kg Ganja dalam Paket Vespa di Bus ALS

Polres Morowali Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan di Desa Era dengan 11 Adegan

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version