Sumedang, Jawa Barat – Yogi Safaruddin alias Bogin, seorang sopir taksi online berusia 35 tahun, ditemukan tewas dibunuh dan dikubur di perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Korban saat kejadian menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi Z 1763 BB.
Satreskrim Polres Sumedang telah mengamankan dua pelaku, yakni ADS (30 tahun) sebagai pelaku utama dan MIN (17 tahun), seorang remaja. Motif pembunuhan diduga terkait masalah utang-piutang sebesar Rp25 juta yang belum dibayar korban kepada ADS sejak tahun 2023 hingga 2024. Selain itu, ADS menjanjikan bagian hasil penjualan mobil korban kepada MIN.
Menurut kronologi, pada 8 Oktober 2026, ADS memesan taksi online milik korban dan menjemput MIN. Mereka kemudian bersama-sama kembali memesan mobil menuju kawasan Cimalaka. Di area tambang kaki Gunung Tampomas, Cimalaka, korban dieksekusi dengan cara diikat tali tambang dan dijerat kabel baja modifikasi serta mengalami kekerasan fisik. Setelah itu, korban dibawa dengan mobil miliknya dan dikubur sedalam sekitar satu meter di perkebunan teh Cisoka.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama warga, komunitas sopir taksi dan ojek online, serta kepolisian. Mobil korban berhasil ditemukan dan para pelaku diamankan. Penyidik Polres Sumedang, di bawah pimpinan AKP Usep Sudirman, melakukan pendalaman kasus hingga pertengahan Oktober 2026.
Penyidik juga mengkaji kemungkinan motif lain di balik pembunuhan ini, walaupun utang-piutang menjadi faktor utama. Istri korban, Dahlia Ernawati, membantah klaim utang tersebut dan meyakini ini merupakan aksi perampokan dan pembunuhan berencana untuk menguasai harta korban.
Pemeriksaan intensif terus dilakukan terhadap peran masing-masing pelaku. ADS diduga sebagai otak utama yang merencanakan dan melaksanakan penjeratan korban dengan alat yang sudah dipersiapkan. MIN, yang masih di bawah umur, terlibat dalam pemukulan setelah dijanjikan keuntungan dari penjualan mobil.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain selama perencanaan maupun pelarian para pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, Pasal 479 ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Kasus masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Polres Sumedang guna mengungkap fakta dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarga.

