Site icon Info Prestasi Polri

Polda Jateng Ungkap Penyelundupan 13,9 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

penyelundupan narkoba Jawa Tengah
konferensi pers Polda Jateng ungkap kasus di Gedung Borobudur Polda Jateng pada Senin, (6/1/2025)

Semarang – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang signifikan. Berkat kegigihan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, sebuah kiriman besar narkotika jenis sabu dari Kalimantan yang beratnya mencapai 13,9 kilogram berhasil dicegat. 

Menurut Kombes Anwar Nasir dari Ditresnarkoba Polda Jateng, dua pelaku yang diketahui dengan inisial RT (39) dan MIA (31) telah tertangkap tangan. “Kemudian 30 Desember 2024 mereka menerima kardus cokelat berisi sabu dan ekstasi di tepi Gang Gajah Mada Pontianak,” ungkapnya saat berada di Markas Polda Jateng pada hari Senin (6/1). 

Perjalanan penyelundupan berlanjut saat RT dan MIA berangkat dengan kapal Dharma Kartika, yang akhirnya bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada tanggal 2 Januari 2025. Dari situ, tim kepolisian yang terdiri dari anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng dibantu oleh Polsek KP3 berhasil menangkap kedua pelaku. “Di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, langsung diamankan tim… pada saat berada di pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang,” kata Anwar mendetailkan penangkapan tersebut.

Serangkaian penggeledahan menyebabkan penemuan yang mengejutkan, yaitu 13 paket sabu dengan berat total 13,9202 kg dan 10.300 butir ekstasi. “Sabu tersebut dimasukkan ke dalam dinding pintu belakang sebanyak 2 paket dan 8 paket sabu, 2 bungkus ekstasi berada di samping kanan dan 1 paket sabu di bawah dashboard setir. Mau dikirim ke Surabaya,” lanjut Anwar mengungkap lokasi penyimpanan barang tersebut.

Kombes Artanto dari Bidang Humas Polda Jateng mencatat bahwa penyelidikan masih terus berlangsung, terutama terhadap DPO dengan inisial DK yang diduga memberi instruksi untuk pengiriman narkoba itu. “Jaringan Fredy Pratama,” tegas Artanto, yang menandakan terdapat kemungkinan konektivitas kasus ini dengan gembong narkoba yang notabene sudah terkenal.

Salah satu tersangka, MIA, terpaksa mengakui perbuatannya dan mengatakan, “Saya bekerja sebagai sopir. Lakukan ini karena faktor ekonomi. Tahu kalau narkoba, saya juga pakai. Belum tahu dijanjikan berapa, sudah dikasih operasional,” yang menunjukkan bahwa ia terdorong oleh masalah finansial dan belum menerima upah penuh atas tindakannya.

Akibat dari perbuatan mereka, RT dan MIA kini menghadapi ancaman hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang memungkinkan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup sebagai konsekuensinya.

Exit mobile version