Site icon Info Prestasi Polri

Mabes Polri: sidang etik Ferdy Sambo akan putuskan dipecat atau tidak

Mabes Polri sidang etik Ferdy Sambo akan putuskan dipecat atau tidak

Irjen Ferdy Sambo | Foto : dok. istimewa

Suaratruno.com –  Jakarta – Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J pada pagi hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di gedung TNCC Divisi Propam Polri. Sidang etik akan gelar tertutup.

“Info dari Wabprof, besok (25 Agustus 2022) sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri secara tertutup,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.

Dalam keterangan Dedi di Kompleks Parlemen Senayan kemarin, sidang etik dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Ia belum dapat memastikan apakah sidang akan rampung dalam satu hari, namun ia menyatakan sidang akan digelar maraton sejak pagi.

Komisi sidang nantinya juga yang akan memutuskan hasil sidang etik mengambil kebijakan apakah akan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian atau tidak.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri bakal melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait kasus kematian Yosua. Listyo menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.

“Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan,” kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR Rabu kemarin.

Listyo menyampaikan pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga : Update Kasus Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Indonesia Police Watch (IPW) agar pelaksanaan sidang etik itu digelar secara terbuka. “Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Desakan agar sidang etik digelar secara terbuka, kata Sugeng, sangat diperlukan. Pasalnya, publik berhak untuk mengetahui perkembangan kasus ini.

IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.

“Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab,” beber Sugeng.

Ferdy Sambo adalah salah satu dari enam anggota Polri yang diduga melanggar kode etik karena berupaya menghalangi penyidikan, atau obstruction of justice, kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy disebut memerintahkan pemindahan, penghilangan, dan perusakan barang bukti, termasuk merekayasi skenario untuk menutupi pembunuhan.

Lima anggota lain yang diduga melakukan obstruction of justice, yakni Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian, PS Kepala Subagaudit Baggaketika Div Propam Polri Komisaris Chuck Putranto, dan PS Kasubagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Komisaris Baiquni Wibowo.

Hingga kini Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 97 polisi yang diduga melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan ditahan, atau ditempatkan di tempat khusus (patsus). Sementara itu, 15 anggota telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga : Kapolri: Raih Kepercayaan Publik untuk Kawal Kebijakan Pemerintah

Dapatkan informasi terupdate berita Polri setiap hari . Untuk kerjasama lainya bisa kontak email. atau sosial media yang tercantum.

Exit mobile version