Site icon Info Prestasi Polri

Polri Ungkap Tindak Kejahatan Online Tahanan di Sejumlah Lapas

Polri Ungkap Tindak Kejahatan Online Tahanan di Sejumlah Lapas

Polri Ungkap Tindak Kejahatan Online Tahanan di Sejumlah Lapas

Jakarta – Polri mengungkap sejumlah kejahatan online yang dilakukan narapidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kasus ini merupakan indikasi meluasnya penggunaan Internet di balik jeruji besi.

“Saat ini pelaku adalah tahanan atau narapidana yang masih menjalani hukuman,” kata Karo Penmas Bagian Humas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 18 Januari 2022.

Ahmad menjelaskan, salah satu kasus yang terungkap adalah pelaku penipuan berinisial AAS pada September 2021. AAS mendekati korbannya melalui aplikasi pencari teman berbasis lokasi.

“Setelah mengenal korban mengatasnamakan RO, setelah berteman, mereka saling menanyakan nomor telepon dan nomor Whatsapp masing-masing, kemudian subjek mengaku anggota Polri, kemudian menerima dinas. mengabdi di kota Medan .yang mau pindah ke Jakarta,” jelasnya.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan bahwa AAS mencoba meyakinkan korbannya dengan mengirimkan beberapa dokumen untuk misi transfer milik, AAS meminta RO untuk mengirim uang ke rekening atas nama rekannya.

Baca juga : Viral atau Tidak Suatu Kasus, Polri Tetap Tindaklanjuti

“Modus operandi tersangka atas nama AAS adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup, kasusnya adalah kasus narkoba. Jadi melakukan penipuan dan ini masih diselidiki apakah masih ada korban lainnya,” katanya.

Selain narapidana AAS, Ahmad memaparkan kasus serupa yang melibatkan seorang narapidana berinisial MOA. Ia ditahan di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi, atas kasus pencemaran nama baik, manipulasi data, pemalsuan surat, dan penghinaan.

Juga kasus dengan tersangka narapidana SR di Lapas Kelas II Jambi dengan tuduhan menyebarkan hoax, penipuan dan pencucian uang. Kemudian ada kasus penipuan media sosial yang dilakukan oleh narapidana MF, MA, KR, AP dan MF di Lapas Siborong Borong Sumatera Utara.

Kasus serupa juga terungkap di Lapas Tebing Tinggi, Lapas Kelas II Pamekasan, Lapas Kelas II Curug dan Lapas Kelas II A. Rangkaian kasus tersebut dilakukan penulis dari 2018 hingga 2021.

“Biarkan publik tahu bahwa banyak kejahatan dunia maya dilakukan oleh narapidana. Ada 2020, ada 2021, ada 2018, ada 2019, begitu seterusnya” tutup Ahmad.

Baca juga : Pemilu 2024 Polri Prediksi Antisipasi Kampanye Hitam

Exit mobile version