Site icon Info Prestasi Polri

Polri Pastikan Proses Laporan Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean

Jakarta – Bareskrim Polri resmi menerima laporan pegiat media sosial yang diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA, oleh Ferdinand Hutahaean.

Divisi Humas Polri Karo Penmas, Brigadir jenderal polisi Ahmad Ramadhan memastikan laporan yang disampaikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) diproses dan ditindaklanjuti.

Brigadir jenderal polisi Ahmad Ramadhan mengatakan dalam laporannya, Ketua KNPI Haris Pertama menuduh Ferdinand Hutahaean menggunakan Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008, dan Pasal 28 ayat 2 KUHP. Pasal 14, ayat 1 dan 2.

Baca juga : Waspada Omicron, Polda Jatim akan Perketat Pengamanan Tahun Baru

“Tentu ini akan diselidiki dan ditindaklanjuti,” jelas Jenderal Bintang Satu di Gedung Mapolres Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/01).

Terkait dengan laporan tersebut, petugas kepolisian juga telah menerima beberapa bukti. Di antaranya berupa unggahan akun Twitter milik FH.

“Telah kita terima sebuah postingan dan screenshot dari akun milik yang bersangkutan,” tutup Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Baca juga : Kapolri Minta Daerah Percepat Vaksinasi pada Lansia dan Remaja

Sumber : Tribratanews

Exit mobile version