Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Giat Terbaru

Polres Lobar Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan Anak di Gerung

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
11 Desember 2021
in Giat Terbaru
1 0
0
Polres Lobar Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan Anak di Gerung

Lombok Barat – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban dibawah umur, dalam waktu singkat 1 X 24 jam, Minggu (5/12). Peristiwa ini terjadi menimpa salah satu anak perempuan, usia delapan tahun, di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Lobar Iptu I Made Dharma Y. P. STK., SIK dan Kapolsek Gerung AKP Syaripuddin Zohri, dalam konferensi pers di Mapolres Lobar. “Korban masih dibawah umur, usia delapan tahun, dari Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Lombok Barat,” ungkapnya, Kamis (9/12).

Korban di jambret oleh tersangka di Gang Menuju Ponpes NW Almahsun Hidir Dusun Dasan Tapen Barat, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 15.30 wita, Sabtu (4/12).

Setelah menerima informasi, pencurian dengan kekerasan ini, Jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat diback Up jajaran Polsek Gerung dalam aktu 1 X 24 jam melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.

“Dengan didapat tersangka sebanyak dua orang, diantaranya tersangka berinisial MAF (44), warga Dusun Dasan Tapen, Desa Dasan Tapen, Kecamatan, Gerung, Kabupaten Lombok Barat,” jelasnya.

MAF merupakan residivis, dimana sudah tiga kali melakukan kejahatan serupa, terlibat dalam kasus penjambretan. “Kemudian mengamankan tersangka berinisial MN, merupakan penadah anting-anting dari yang dijual oleh pelaku,” ucapnya.

Sedangkan modus pelaku, Kapolres menjelasakan bahwa tersangka merupakan residivis, memang pekerja yang bersangkutan seperti itu. “Adapun kronologis kejadiannya, awalnya korban sedang berjalan kaki sendirian, kemudian berpapasan dengan tersangka,” ungkapnya.

Karena tersangka melihat korban memakai anting-anting, maka timbul niat jahatnya untuk melakukan penjambretan. “Pelaku melakukan penjambretan ini, dengan cara menarik anting-anting korban, yang mengakibatkan luka pada telinga korban,” ujarnya.

Kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, kearah Dusun Tenges Enges, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

“Selanjutnya Pelaku menjual hasil pencurian dengan kekerasan tersebut kepada SM, sebagai penadahnya. Atas Perbuatannya, pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 KUHP atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun,” tandasnya.

sumber : Gatra.com

Previous Post

Antisipasi penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Kota Pekalongan bersinergi rutin gelar Ops Yustisi, dan bagi masker gratis

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Pematangsiantar Gelar Operasi Yustisi Malam Hari

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Polri Dorong Keterbukaan Informasi Publik untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Brigjen Pol. Trunoyudo: Regulasi AI dan Literasi Publik Kunci Pemanfaatan Artificial Intelligence

PT Qudo Dorong Polri Manfaatkan Agentic AI untuk Perkuat Ekosistem Digital

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version