Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Polri Sepekan

Bareskrim Ungkap Pabrik Obat Keras Ilegal di Jogjakarta

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
28 September 2021
in Polri Sepekan
1 0
0
Bareskrim Ungkap Pabrik Obat Keras Ilegal di Jogjakarta

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan, pabrik obat keras dan berbahaya tidak berizin yang digerebek polisi di Daerah Istimewa Jogjakarta, diperkirakan mampu mendapatkan omzet Rp 2 miliar per hari.

”Kalau produksinya dua juta butir pil per hari, saya kurang tahu harga pastinya berapa, tapi kalau misalnya asumsi satu butir seribu, kalau dua juta butir berarti Rp 2 miliar satu hari,” kata Kabareskrim Agus Andrianto seperti dilansir dari Antara usai konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap obat keras dan berbahaya di Jogjakarta, Senin (27/9).

Menurut dia, produksi dua juta butir pil golongan obat keras dengan omzet Rp 2 miliar itu berasal dari dua pabrik ilegal yang digerebek polisi di Jalan IKIP PGRI Sonosewu, Desa Ngestiharjo Kasihan, Kabupaten Bantul, dan pabrik di Desa Bayuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, Jogjakarta.

Salah satu pabrik obat keras yang berhasil diungkap Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian kewilayahan tersebut sudah beroperasi sejak 2018 dan baru terungkap pada 2021. Menurut Kabareskrim, operasionalnya yang tertutup dan tidak memiliki izin.

”Kan mereka sangat tertutup dan izinnya juga tidak ada. Peran serta masyarakat sangat perlu, kalau ada informasi terkait dengan situasi di sekelilingnya mohon diinformasikan kepada polisi terdekat,” kata Kabareskrim Agus Andrianto.

Menurut dia, saat ini, sudah ada 13 orang tersangka mulai pengedar, kemudian distributor yang diamankan dalam kasus peredaran gelap obat keras dan berbahaya jaringan Jawa Barat–DKI Jakarta, Daerah Istimewa Jogjakarta–Jawa Timur–Kalimantan Selatan tersebut. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam, dari berbagai TKP penangkapan tersangka yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.

Tags: Bareskrim Ungkap Pabrik Obat Keras Ilegal di Jogjakarta
Previous Post

TNI-Polri amankan pembukaan cabang panjat tebing PON XX di Timika

Next Post

Kapolsek Sebangau Dampingi Wakapolda Kalteng Salurkan Bansos Kepada Korban Banjir

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Polri Dorong Keterbukaan Informasi Publik untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Brigjen Pol. Trunoyudo: Regulasi AI dan Literasi Publik Kunci Pemanfaatan Artificial Intelligence

PT Qudo Dorong Polri Manfaatkan Agentic AI untuk Perkuat Ekosistem Digital

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version