Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Giat Terbaru

DVI Polri Berhasil Identifikasi 1 Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
10 September 2021
in Giat Terbaru
1 0
0
DVI Polri Berhasil Identifikasi 1 Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Unit Disaster Victim Identification Polri berhasil mengidentifikasi satu jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Masih ada 40 jenazah yang mesti diidentifikasi oleh petugas. 35 keluarga korban telah datang ke Posko Antemortem untuk memberikan data pendukung identifikasi. “Pukul 13, tim DVI melakukan rekonsiliasi dan teridentifikasi satu korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue, yaitu laki-laki berumur 43 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021). Hingga kini tim DVI memiliki 31 sampel DNA korban.

Baca selengkapnya di artikel “DVI Polri Berhasil Identifikasi 1 Korban Kebakaran Lapas Tangerang”

Sementara, Kapuslabfor Brigjen Pol Agus Budiharta menyatakan pihaknya mengidentifikasi Rudhi berdasarkan sidik jari. “Pemeriksaan secara manual, kami menemukan 12 titik kesamaan dari sidik jari jempol kanan, ini sudah memenuhi saran identik 12 titik,” ucap dia. Tim menelusuri sidik jari itu dari basis data sidik jari yang dimiliki polisi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Rudhi berasal dari kantong jenazah nomor 0412001. Blok Chandiri 2 Lapas Kelas I Tangerang dilumat jago merah, sekira pukul 01.50, 8 September 2021. 44 orang tewas dalam kejadian ini. Berdasarkan penyelidikan awal, penyebab kebakaran ialah korsleting. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak agar proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Untuk menentukan tentang adanya tidaknya unsur kelalaian dan/atau kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut,” kata pengacara publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, Kamis (9/9). Jika ditemukan kelalaian dan/atau kesengajaan, polisi pun dapat menghukum terduga pelaku berdasarkan Pasal 359 KUHP maupun digugat berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat bagi keluarga korban.

Sumber: tirto.id

Previous Post

Jokowi Tugaskan TNI-Polri Sebar BLT PKL dan Warung Rp 1,2 Juta

Next Post

Dukung Pemerintah Tangani Pandemi dengan #PerketatDisiplinProkes

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Polri Dorong Keterbukaan Informasi Publik untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Brigjen Pol. Trunoyudo: Regulasi AI dan Literasi Publik Kunci Pemanfaatan Artificial Intelligence

PT Qudo Dorong Polri Manfaatkan Agentic AI untuk Perkuat Ekosistem Digital

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version