Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Opini

300 Personel Polri Amankan Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Rizieq di PN Jaksel

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
18 Maret 2021
in Opini
1 0
0
300 Personel Polri Amankan Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Rizieq di PN Jaksel

300 Personel Polri Amankan Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Rizieq di PN Jaksel

Admin Humas

Kamis, 18 Maret 2021 – 08:49 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polres Jakarta Selatan mengerahkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Rizieq Syihab dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.
“Untuk pengamanan sidang hari ini tetap kami laksanakan seperti biasa. Standar saja dalam artian memang tidak ada istimewa sebenarnya,” jelas Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Wakapolres Jaksel juga menyebutkan pihaknya telah menurunkan sekitar 300 personel dengan melibatkan pihak Damkar yang tersebar di sekitaran PN Jakarta Selatan. Sedangkan terkait arus lalu lintas, Agus mengatakan bahwa sejauh ini hal itu tidak dilakukan karena situasi masih kondusif. Namun, kata dia, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan jalur masuk ke arah PN Jakarta Selatan.

“Ada sekitar 300 personel yang tersebar di ring 3 dan situasi sekitar saja. Penyekatan nggak ada. Tapi pemantauan jalur itu yang perlu kami tegaskan. Kita hanya mengimbau kita jaga-jaga kambtibmas lah. Kita semua berharap semua negara yang taat hukum ya. Kita sama-sama menjaga ketertiban. Nggak ada imbauan khusus. Kami yakin mengerti semua itu,” kata Wakapolres Jaksel.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, dengan agenda mendengarkan putusan. Gugurnya gugatan praperadilan tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penjelasan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili. Sebagaimana tercantum pada putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan merupakan yang kedua kalinya dengan materi penangkapan dan terhadap Rizieq yang dianggap tidak sah. Yang telah didaftarkan sejak Rabu (3/2) bernomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt dan Sidang perdana digelar Senin (22/2). Sedangkan, pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Syihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.

Tags: Utama
Previous Post

Di Serui-Yapen, Pimpinan KKB Wilayah Kosiwo Kembali Ke Pangkuan NKRI

Next Post

Polri: e-Dumas Mudahkan Masyarakat Lapor Terkait Kinerja Polisi

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

Angka Kecelakaan Turun 45%, Menkes Puji Kinerja Polri

Kapolri: Waktu Tempuh Arus Balik 2025 Lebih Cepat Dibanding Tahun Lalu

Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran 2025 di Rest Area KM 456 Salatiga

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version