Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Giat Terbaru

Polda Jabar Tangkap Ratusan Tersangka Curanmor

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
5 Maret 2021
in Giat Terbaru
1 0
0
Polda Jabar Tangkap Ratusan Tersangka Curanmor

Polda Jabar Tangkap Ratusan Tersangka Curanmor

adminpolri

Jum’at, 05 Maret 2021 – 13:23 WIB

Polda Jabar Tangkap Ratusan Tersangka Curanmor

Tribratanews.polri.go.id – Bandung. Polda Jawa Barat berhasil menangkap ratusan tersangka Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor), dalam rangka operasi JARAN 2021 yang dilakukan selama dua pekan, yakni pada 22 Februari hingga 3 Maret.
Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, pihak kepolisian juga turut berhasil menyita barang bukti berupa puluhan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, dalam keterangannya mengatakan jika dalam operasi ini ditargetkan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadah hasil kejahatan curanmor.
“Tersangka yang kita tangkap, sebanyak 249 tersangka terdiri dari 37 tersangka yang merupakan target operasi dan sisanya 212 adalah tersangka non target operasi. Dan barang bukti kita amankan sebanyak 342 unit kendaraan, terdiri dari R2 322 unit, R4 19 unit serta R6 satu unit,” ujar Erdi seperti yang dikutip dalam media sosial Istagram resmi @humaspoda.jabar.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para terangka ialah menggunakan kunci T (astag) untuk membobol kunci jendela atau rumah serta ada juga modus dengan metode perampasan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Menurut Erdi, para pelaku melakukan aksinya pada dini hari mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB serta target sasaran adalah rumah kontrakan, pinggir jalan raya dan tempat parkir fasilitas umum.
“Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun, dan Pasal 480 KUHPidana untuk para penadah dengan ancaman penjara 4 tahun,” terangnya.
Tak hanya itu, Erdi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar dipersilahkan datang ke kantor polisi setempat.
“Kami akan membantu masyarakat yang kehilangan kendaraannya, tentunya dengan membawa bukti-bukti kepemilikan,” terangnya.
Selain itu, Erdi menyampaikan dibandingan dengan tahun 2020, hasil operasi JARAN 2021 ini mengalami peningkatan khususnya di wilayah Polres Bogor yang mana paling banyak dalam jumlah LP (Laporan Kepolisian).

Tags: Utama
Previous Post

Percepat Pemadaman Titik Api, Kapolda dan Wakapolda Aceh Uji Coba Mesin Pompa Air

Next Post

Polri Cek Izin Acara KLB PD di Sumut

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Polri Dorong Keterbukaan Informasi Publik untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Brigjen Pol. Trunoyudo: Regulasi AI dan Literasi Publik Kunci Pemanfaatan Artificial Intelligence

PT Qudo Dorong Polri Manfaatkan Agentic AI untuk Perkuat Ekosistem Digital

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version